Ternate - Transformasi digital yang melanda sektor jasa keuangan mendorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk semakin mendekatkan pengawasannya ke daerah, termasuk dengan meresmikan Kantor OJK Provinsi Maluku Utara. Kantor ini tidak hanya akan mengawasi lembaga keuangan konvensional, tetapi juga secara khusus memantau perkembangan dan operasional layanan keuangan berbasis teknologi (fintech) yang kian marak digunakan masyarakat. Tujuannya adalah memastikan bahwa inovasi digital memberikan manfaat tanpa mengorbankan prinsip perlindungan konsumen dan stabilitas sistem.
Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi aset digital yang tidak transparan menjadi ancaman serius bagi masyarakat, termasuk di daerah. Kantor OJK di Maluku Utara akan berperan sebagai frontline defender untuk mendeteksi dan menindak operasi fintech yang tidak berizin. Masyarakat akan diarahkan untuk melaporkan setiap platform digital yang menawarkan jasa keuangan mencurigakan, sehingga tim OJK dapat melakukan investigasi lebih lanjut dan berkoordinasi dengan penegak hukum.
Selain penindakan, fungsi edukasi tentang keuangan digital juga sangat krusial. Masyarakat perlu diedukasi tentang cara memilih fintech yang legal (dengan mengecek di daftar OJK), memahami risiko terkait aset kripto dan derivatifnya yang kini masuk dalam radar pengawasan, serta menjaga keamanan data pribadi saat bertransaksi online. Literasi ini penting untuk membangun ketahanan digital masyarakat Maluku Utara.
Di sisi lain, OJK juga mendorong adopsi layanan keuangan digital yang sah dan inovatif untuk meningkatkan inklusi keuangan. Banyak wilayah kepulauan di Maluku Utara yang sulit dijangkau oleh jaringan bank konvensional, sehingga kehadiran fintech seperti dompet digital dan layanan pembayaran daring dapat menjadi solusi. Kantor OJK provinsi akan memastikan penyelenggara fintech legal tersebut beroperasi dengan baik dan melayani masyarakat secara bertanggung jawab.
Kantor ini juga akan menjadi penghubung dalam menerapkan regulasi terbaru OJK di tingkat daerah, termasuk aturan yang menyangkut aset keuangan digital dan parameter pengawasan bagi lembaga keuangan mikro. Sosialisasi aturan-aturan kompleks ini kepada pelaku usaha jasa keuangan lokal membutuhkan pendekatan yang komunikatif, yang dapat lebih efektif dilakukan oleh kantor perwakilan di daerah.
Dengan pengawasan yang adaptif, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang seimbang: di satu sisi, ruang bagi inovasi keuangan digital tetap terbuka untuk mendorong efisiensi dan perluasan akses; di sisi lain, proteksi terhadap konsumen dan sistem keuangan harus tetap menjadi prioritas tertinggi. Kantor daerah diharapkan dapat merespon keluhan dan dinamika pasar dengan lebih cepat.
Pada akhirnya, kehadiran OJK di Maluku Utara di era digital ini adalah sebuah keniscayaan. Tantangan keuangan digital tidak mengenal batas geografis, sehingga pengawasan harus hadir di mana pun potensi risikonya ada. Dengan demikian, masyarakat Maluku Utara dapat menikmati kemudahan layanan keuangan modern tanpa rasa khawatir, sementara pelaku usaha fintech yang baik dapat tumbuh dengan dilandasi kepastian regulasi.
Melalui kantor provinsi ini, OJK menegaskan komitmennya untuk tidak gagap teknologi, tetapi justru memimpin pengawasan yang cerdas dan proporsional di era disruptif, demi terwujudnya ekosistem keuangan digital Indonesia yang inklusif, andal, dan terlindungi.